Sistem Multipartai di Indonesia
A. Pendahuluan
Perkembangan jumlah partai di Indonesia saat ini sangat cepat,
terbukti dari banyaknya parta-partai baru yang muncul di Indonesia
seperti Gerindra dan Nasdem. Banyaknya partai saat ini tidak menajmin
kestabilan politik di Indonesia. Masyarakat mulai gerah dengan
tokoh-tokoh elit yang ada di Indonesia saat ini. Mereka tidak konsisten
dan tidak setia dalam partai yang dimasukinya, apabila merasa kalah atau
kurang dengan mudahnya mereka keluar dari partai tersebut atau
koalisinya dan membentuk partai baru dan koalisi baru. Bagaimana bangsa
ini mau maju tapi tidak ada satu pun elit politik yang bisa diteladani
dari tindakaanya?
Hal ini terjadi karena masyarkat melihat tidak ada kestabilan poltik
yang ada di Indonesia. Merka hanya bisa percaya dengan hal yang terlihat
oleh mata mereka secara deskriptif, yaitu uang adalah penguasa di
negara ini tidak ada yang lain. Sehingga saat ini hampir tidak ada niat
tulus dari masing-masing orang. Lihatlah betapa banyaknya kader-kader
dari partai politik dari kalangan artis dan pengusaha. Hal ini berarti
partai tidak lagi memilih anggotanya dari kemampuan mereka tapi dari
sebesar apa keuntungan yang mereka berikan untuk partai itu sendiri.
Selain itu visi dan misi partai yang sebenarnya pun tidak dapat
dijalankan karena semuanya dilihat dari segi finansial. Dalih- dalih
visi misi yang semu belaka oleh partai saat ini membuat partai
terombang-ambing banyaknya dan terpecah menjadi bayak partai dan tidak
satu suara lagi sebagai tempat mediasi politik negara.
B. Identifikasi dan Perumusan Masalah
Yang perlu dibahas ulang adalah “apakah sudah tepat sistem
multipartai di Indonesia ini?”. Banyaknya partai yang ada saat ini tidak
menjamin kestabilan politik di Indonesia. Pada tahun 2009 ,jumlah
partai yang mengikuti Pemilu ada 38. Departemen Kehakiman mulai melihat
prospek peneyderhanaaan partai nampaknya, karena jumlah partai yang
mengikuti Pemili 2014 berjumlah 16. Hal ini menunjukan bahwa sitem
multipartai saat ini perlu dikaji ulang. Dengan penyederhanaan partai
diharapkan kestabilan politik lebih baik.
Pertanyaan kedua adalah “apa yang harus dilakukan untuk menjaga
kestabilan politik?”. Yang harus dilakukan adalah lebih menyederahanakn
partai menjadi dua partai saja yaitu menggunakan sistem dwi partai. Ada
pepatah mengatakan “lebih baik panas atau dingin daripada suam-suam
kuku”. Di negara demokrasi, peran partai hanay terbagi dua yaitu partai
oposisi dan koalisi, lebih mudah bagi masyarakat untuk menilai mana
partai yang oposisi dan koalisi apabaila hanya dua partai yang ada.
Partai pun akan semakin mantap menyiapkan rencana dan tindakan apa yang
akan dilakukan untuk mewujudkan visi dan misi mereka. Jadi lebih baik
partai yang ada di negara ini dua saja seperti di negara yang menganut
sitem hukum anglo xaxon (Inggris dan Amerika Serikat).
Pemilu 1955
Pemilu 1955 diikuti oleh 172 kontestan partai politik. Empat partai terbesar diantaranya adalah PNI (22,3 %)/57 kursi, Masyumi (20,9%)/57 Kursi, Nahdlatul Ulama (18,4%)/ 45 kursi, dan PKI (15,4%)/39 kursi.
Pemilu 1971
Pemilu 1971 diikuti oleh 10 kontestan, yaitu:
Pemilu 1977–1997
Pemilu 1999
Pemilu 1999 menggunakan sistem proporsional dengan daftar stelsel tertutup dan diikuti oleh 48 partai politik, yaitu:
- Partai Indonesia Baru
- Partai Kristen Nasional Indonesia
- Partai Nasional Indonesia - Supeni
- Partai Aliansi Demokrat Indonesia
- Partai Kebangkitan Muslim Indonesia
- Partai Ummat Islam
- Partai Kebangkitan Ummat
- Partai Masyumi Baru
- Partai Persatuan Pembangunan
- Partai Syarikat Islam Indonesia
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
- Partai Abul Yatama
- Partai Kebangsaan Merdeka
- Partai Demokrasi Kasih Bangsa
- Partai Amanat Nasional
- Partai Rakyat Demokratik
- Partai Syarikat Islam Indonesia 1905
- Partai Katolik Demokrat
- Partai Pilihan Rakyat
- Partai Rakyat Indonesia
- Partai Politik Islam Indonesia Masyumi
- Partai Bulan Bintang
- Partai Solidaritas Pekerja
- Partai Keadilan
- Partai Nahdlatul Ummat
- Partai Nasional Indonesia - Front Marhaenis
- Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia
- Partai Republik
- Partai Islam Demokrat
- Partai Nasional Indonesia - Massa Marhaen
- Partai Musyawarah Rakyat Banyak
- Partai Demokrasi Indonesia
- Partai Golongan Karya
- Partai Persatuan
- Partai Kebangkitan Bangsa
- Partai Uni Demokrasi Indonesia
- Partai Buruh Nasional
- Partai Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong
- Partai Daulat Rakyat
- Partai Cinta Damai
- Partai Keadilan dan Persatuan
- Partai Solidaritas Pekerja Seluruh Indonesia
- Partai Nasional Bangsa Indonesia
- Partai Bhinneka Tunggal Ika Indonesia
- Partai Solidaritas Uni Nasional Indonesia
- Partai Nasional Demokrat
- Partai Ummat Muslimin Indonesia
- Partai Pekerja Indonesia
Pemilu 2004
Pemilu 2004 menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka dan diikuti oleh 24 partai politik, yaitu:
- Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
- Partai Buruh Sosial Demokrat
- Partai Bulan Bintang
- Partai Merdeka
- Partai Persatuan Pembangunan
- Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan
- Partai Perhimpunan Indonesia Baru
- Partai Nasional Banteng Kemerdekaan
- Partai Demokrat
- Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
- Partai Penegak Demokrasi Indonesia
- Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia
- Partai Amanat Nasional
- Partai Karya Peduli Bangsa
- Partai Kebangkitan Bangsa
- Partai Keadilan Sejahtera
- Partai Bintang Reformasi
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
- Partai Damai Sejahtera
- Partai Golongan Karya
- Partai Patriot Pancasila
- Partai Sarikat Indonesia
- Partai Persatuan Daerah
- Partai Pelopor
Pemilu 2009
Pemilu 2009 menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka dan
diikuti oleh 38 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh, yaitu:[1]
Partai politik nasional
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)*
- Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
- Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Partai Barisan Nasional (Barnas)
- Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)*
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)*
- Partai Amanat Nasional (PAN)*
- Partai Perjuangan Indonesia Baru (PIB)
- Partai Kedaulatan
- Partai Persatuan Daerah (PPD)
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)*
- Partai Pemuda Indonesia (PPI)
- Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme)*
- Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
- Partai Karya Perjuangan (PKP)
- Partai Matahari Bangsa (PMB)
- Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)*
- Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)*
- Partai Republika Nusantara (RepublikaN)
- Partai Pelopor*
- Partai Golongan Karya (Golkar)*
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)*
- Partai Damai Sejahtera (PDS)*
- Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia)
- Partai Bulan Bintang (PBB)*
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)*
- Partai Bintang Reformasi (PBR)*
- Partai Patriot
- Partai Demokrat*
- Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI)
- Partai Indonesia Sejahtera (PIS)
- Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
- Partai Merdeka
- Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI)
- Partai Sarikat Indonesia (PSI)
- Partai Buruh
Catatan: Tanda * menandakan partai yang memiliki kursi di DPR hasil pemilu sebelumnya.
Partai politik lokal Aceh
- Partai Aceh Aman Seujahtra (PAAS)[2]
- Partai Daulat Aceh (PDA)
- Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA)
- Partai Rakyat Aceh (PRA)[3]
- Partai Aceh (PA)
- Partai Bersatu Aceh (PBA)
Pemilu 2014
Berikut adalah daftar 16 partai politik yang telah lolos verifikasi
administrasi oleh KPU untuk menjadi peserta Pemilu 2014. Partai-partai
ini selanjutnya akan menjalani verifikasi faktual.[4]
- Partai NasDem
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan*
- Partai Kebangkitan Bangsa*
- Partai Bulan Bintang
- Partai Hati Nurani Rakyat*
- Partai Amanat Nasional*
- Partai Golongan Karya*
- Partai Keadilan Sejahtera*
- Partai Gerakan Indonesia Raya*
- Partai Demokrasi Pembaruan
- Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
- Partai Demokrat*
- Partai Persatuan Pembangunan*
- Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru
- Partai Persatuan Nasional
- Partai Peduli Rakyat Nasional
Catatan: Tanda * menandakan partai yang memiliki kursi di DPR hasil pemilu sebelumnya.
C. Telaah Pustaka dan Pembahasan
Umumnya keankeragaaman budaya politk suatu masyarakat mendorong
golongan-golongan masyrakat lebih cenderung menyalurkan ikatan-ikatan
terbatasynya (primordial dalam suatu wadah yang sempit saja. Sistem
multipartai juga akan menitikberatkan kekuasaan pada badan legislatif,
sehingga peran badan eksekutif sering lemah. Selain itu, partai-partai
yang berkoalisi harus sering mengadakan musyawarah dan kompromi dengan
mitranya dan menghadapi kemungkinan bahwa sewaktu-waktu dukungan dari
partai-partai yang duduk dalam koalisi akan ditarik kembali,sehingga
mayoritas parlemen hilang. Partai-partai oposis pun kurang memainkan
peran karena bisa sewaktu-waktu diajak duduk dalam koalisi baru.
Lagipula partai-partai oposisi kurang mampu menyusun suatu program
alternatif bagi pemerintah sehingga letak tanggung jawab kurang jelas.
Saat tedapat partai yang dominan maka stabilitas bisa tercapai.
Sejarah parta politik di Indonesia adalah :
Periode pemerintahan | Sistem pemerintahan | Sistem partai | |
1908-1942 | kolonial | multipartai | |
1942-1945 | pendudukan Jepang | dilarang | |
17/8/45-1959 | demokrasi parlementer a.masa perjuangan | ||
|
satu partai;PNI | ||
|
multipartai | ||
|
multipartai | ||
b.masa pembangunan | |||
|
multipartai, PEMILU 1955 menghasilkan 27partai. | ||
|
multipartai | ||
1959-1965 | Demokrasi terpimpin;UUD 1945 | ||
|
penyederhanaan partai menjadi 10 yaitu PKI,NU,P.Katolik,Partindo,Parkindo,partai murba,PSII Arjudi,IPKI,partai silam perti | ||
|
Front nasional mewakili semua kekuatan politik. PKI masuk lewat nasakom & ABRI masuk lewat IPKI. | ||
1965-1998 | Demokrasi panacasila; UUD 1945 | ||
|
PKI & Partindo bubar. | ||
|
Konsensus nasional ada 100 anggota DPR | ||
|
Ekperimen dwipartai dan dwigroup di bebrapa kabupaten di JABAR, dihentikan. | ||
|
Pemilu dengan 10 partai | ||
|
Penggabungan 3 partai,Golkar, PDI, &PPP | ||
|
Pemilu olej 3 orsospol(sistem multipartai terbaatas) Golkar, PDI, &PPP | ||
|
Pancasila | ||
|
PDI pecah | ||
1998 (21 mei…) | Reformasi; UUD 1945 amandemen
|
Multipartai
Pemilu dengan 48 partai Pemilu dengan 24 partai
Pemilu dengan 38 partai
|
|
Saran
pertempuran no.7p brayan 08136071141 |