Minggu, 25 November 2012

SISTEM MULTIPARTAI DI INDONESIA


Sistem Multipartai di Indonesia

A. Pendahuluan


Perkembangan jumlah partai di Indonesia saat ini sangat cepat, terbukti dari banyaknya parta-partai baru yang muncul di Indonesia seperti Gerindra dan Nasdem. Banyaknya partai saat ini tidak menajmin kestabilan politik di Indonesia. Masyarakat mulai gerah dengan tokoh-tokoh elit yang ada di Indonesia saat ini. Mereka tidak konsisten dan tidak setia dalam partai yang dimasukinya, apabila merasa kalah atau kurang dengan mudahnya mereka keluar dari partai tersebut atau koalisinya dan membentuk partai baru dan koalisi baru. Bagaimana bangsa ini mau maju tapi tidak ada satu pun elit politik yang bisa diteladani dari tindakaanya?
Hal ini terjadi karena masyarkat melihat tidak ada kestabilan poltik yang ada di Indonesia. Merka hanya bisa percaya dengan hal yang terlihat oleh mata mereka secara deskriptif, yaitu uang adalah penguasa di negara ini tidak ada yang lain. Sehingga saat ini hampir tidak ada niat tulus dari masing-masing orang. Lihatlah betapa banyaknya kader-kader dari partai politik dari kalangan artis dan pengusaha. Hal ini berarti partai tidak lagi memilih anggotanya dari kemampuan mereka tapi dari sebesar apa keuntungan yang mereka berikan untuk partai itu sendiri. Selain itu visi dan misi partai yang sebenarnya pun tidak dapat dijalankan karena semuanya dilihat dari segi finansial. Dalih- dalih visi misi yang semu belaka oleh partai saat ini membuat partai terombang-ambing banyaknya dan terpecah menjadi bayak partai dan tidak satu suara lagi sebagai tempat mediasi politik negara.

B. Identifikasi dan Perumusan Masalah


Yang perlu dibahas ulang adalah “apakah sudah tepat sistem multipartai di Indonesia ini?”. Banyaknya partai yang ada saat ini tidak menjamin kestabilan politik di Indonesia. Pada tahun 2009 ,jumlah partai yang mengikuti Pemilu ada 38. Departemen Kehakiman mulai melihat prospek peneyderhanaaan partai nampaknya, karena jumlah partai yang mengikuti Pemili 2014 berjumlah 16. Hal ini menunjukan bahwa sitem multipartai saat ini perlu dikaji ulang. Dengan penyederhanaan partai diharapkan kestabilan politik lebih baik.
Pertanyaan kedua adalah “apa yang harus dilakukan untuk menjaga kestabilan politik?”. Yang harus dilakukan adalah lebih menyederahanakn partai menjadi dua partai saja yaitu menggunakan sistem dwi partai. Ada pepatah mengatakan “lebih baik panas atau dingin daripada suam-suam kuku”. Di negara demokrasi, peran partai hanay terbagi dua yaitu partai oposisi dan koalisi, lebih mudah bagi masyarakat untuk menilai mana partai yang oposisi dan koalisi apabaila hanya dua partai yang ada. Partai pun akan semakin mantap menyiapkan rencana dan tindakan apa yang akan dilakukan untuk mewujudkan visi dan misi mereka. Jadi lebih baik partai yang ada di negara ini dua saja seperti di negara yang menganut sitem hukum anglo xaxon (Inggris dan Amerika Serikat).

Pemilu 1955
Pemilu 1955 diikuti oleh 172 kontestan partai politik. Empat partai terbesar diantaranya adalah PNI (22,3 %)/57 kursi, Masyumi (20,9%)/57 Kursi, Nahdlatul Ulama (18,4%)/ 45 kursi, dan PKI (15,4%)/39 kursi.

Pemilu 1971

Pemilu 1971 diikuti oleh 10 kontestan, yaitu:
Pemilu 1977–1997
Pemilu 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997 diikuti oleh 3 kontestan yang sama, yaitu:
  1. Partai Persatuan Pembangunan
  2. Golongan Karya
  3. Partai Demokrasi Indonesia
Pemilu 1999
Pemilu 1999 menggunakan sistem proporsional dengan daftar stelsel tertutup dan diikuti oleh 48 partai politik, yaitu:
  1. Partai Indonesia Baru
  2. Partai Kristen Nasional Indonesia
  3. Partai Nasional Indonesia - Supeni
  4. Partai Aliansi Demokrat Indonesia
  5. Partai Kebangkitan Muslim Indonesia
  6. Partai Ummat Islam
  7. Partai Kebangkitan Ummat
  8. Partai Masyumi Baru
  9. Partai Persatuan Pembangunan
  10. Partai Syarikat Islam Indonesia
  11. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  12. Partai Abul Yatama
  13. Partai Kebangsaan Merdeka
  14. Partai Demokrasi Kasih Bangsa
  15. Partai Amanat Nasional
  16. Partai Rakyat Demokratik
  17. Partai Syarikat Islam Indonesia 1905
  18. Partai Katolik Demokrat
  19. Partai Pilihan Rakyat
  20. Partai Rakyat Indonesia
  21. Partai Politik Islam Indonesia Masyumi
  22. Partai Bulan Bintang
  23. Partai Solidaritas Pekerja
  24. Partai Keadilan
  25. Partai Nahdlatul Ummat
  26. Partai Nasional Indonesia - Front Marhaenis
  27. Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia
  28. Partai Republik
  29. Partai Islam Demokrat
  30. Partai Nasional Indonesia - Massa Marhaen
  31. Partai Musyawarah Rakyat Banyak
  32. Partai Demokrasi Indonesia
  33. Partai Golongan Karya
  34. Partai Persatuan
  35. Partai Kebangkitan Bangsa
  36. Partai Uni Demokrasi Indonesia
  37. Partai Buruh Nasional
  38. Partai Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong
  39. Partai Daulat Rakyat
  40. Partai Cinta Damai
  41. Partai Keadilan dan Persatuan
  42. Partai Solidaritas Pekerja Seluruh Indonesia
  43. Partai Nasional Bangsa Indonesia
  44. Partai Bhinneka Tunggal Ika Indonesia
  45. Partai Solidaritas Uni Nasional Indonesia
  46. Partai Nasional Demokrat
  47. Partai Ummat Muslimin Indonesia
  48. Partai Pekerja Indonesia
Pemilu 2004
Pemilu 2004 menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka dan diikuti oleh 24 partai politik, yaitu:
Pemilu 2009
Pemilu 2009 menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka dan diikuti oleh 38 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh, yaitu:[1]
Partai politik nasional
  1. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  2. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)*
  3. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
  4. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
  5. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  6. Partai Barisan Nasional (Barnas)
  7. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)*
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)*
  9. Partai Amanat Nasional (PAN)*
  10. Partai Perjuangan Indonesia Baru (PIB)
  11. Partai Kedaulatan
  12. Partai Persatuan Daerah (PPD)
  13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)*
  14. Partai Pemuda Indonesia (PPI)
  15. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme)*
  16. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
  17. Partai Karya Perjuangan (PKP)
  18. Partai Matahari Bangsa (PMB)
  19. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)*
  20. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)*
  21. Partai Republika Nusantara (RepublikaN)
  22. Partai Pelopor*
  23. Partai Golongan Karya (Golkar)*
  24. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)*
  25. Partai Damai Sejahtera (PDS)*
  26. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia)
  27. Partai Bulan Bintang (PBB)*
  28. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)*
  29. Partai Bintang Reformasi (PBR)*
  30. Partai Patriot
  31. Partai Demokrat*
  32. Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI)
  33. Partai Indonesia Sejahtera (PIS)
  34. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
  35. Partai Merdeka
  36. Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI)
  37. Partai Sarikat Indonesia (PSI)
  38. Partai Buruh
Catatan: Tanda * menandakan partai yang memiliki kursi di DPR hasil pemilu sebelumnya.
Partai politik lokal Aceh
Pemilu 2014
Berikut adalah daftar 16 partai politik yang telah lolos verifikasi administrasi oleh KPU untuk menjadi peserta Pemilu 2014. Partai-partai ini selanjutnya akan menjalani verifikasi faktual.[4]
Catatan: Tanda * menandakan partai yang memiliki kursi di DPR hasil pemilu sebelumnya.

C. Telaah Pustaka dan Pembahasan


Umumnya keankeragaaman budaya politk suatu masyarakat mendorong golongan-golongan masyrakat lebih cenderung menyalurkan ikatan-ikatan terbatasynya (primordial dalam suatu wadah yang sempit saja. Sistem multipartai juga akan menitikberatkan kekuasaan pada badan legislatif, sehingga peran badan eksekutif sering lemah. Selain itu, partai-partai yang berkoalisi harus sering mengadakan musyawarah dan kompromi dengan mitranya dan menghadapi kemungkinan bahwa sewaktu-waktu dukungan dari partai-partai yang duduk dalam koalisi akan ditarik kembali,sehingga mayoritas parlemen hilang. Partai-partai oposis pun kurang memainkan peran karena bisa sewaktu-waktu diajak duduk dalam koalisi baru. Lagipula partai-partai oposisi kurang mampu menyusun suatu program alternatif bagi pemerintah sehingga letak tanggung jawab kurang jelas. Saat tedapat partai yang dominan maka stabilitas bisa tercapai.

Sejarah parta politik di Indonesia adalah :
Periode pemerintahan Sistem pemerintahan Sistem partai
1908-1942 kolonial multipartai
1942-1945 pendudukan Jepang dilarang
17/8/45-1959 demokrasi parlementer a.masa perjuangan

  1. presidensial; UUD 1945
satu partai;PNI

  1. parlementer;UUD 1945
multipartai

  1. parlementer; UUD RIS
multipartai

b.masa pembangunan

  1. parlementer ; UUD 1950
multipartai, PEMILU 1955 menghasilkan 27partai.

  1. Parlementer;UUD1950
multipartai
1959-1965 Demokrasi terpimpin;UUD 1945

  1. 1959
penyederhanaan partai menjadi 10 yaitu PKI,NU,P.Katolik,Partindo,Parkindo,partai murba,PSII Arjudi,IPKI,partai silam perti

  1. 1960
Front nasional mewakili semua kekuatan politik. PKI masuk lewat nasakom & ABRI masuk lewat IPKI.
1965-1998 Demokrasi panacasila; UUD 1945

  1. 1966
PKI & Partindo bubar.

  1. 27/7/1967
Konsensus nasional ada 100 anggota DPR

  1. 1967-1969
Ekperimen dwipartai dan dwigroup di bebrapa kabupaten di JABAR, dihentikan.

  1. 1971
Pemilu dengan 10 partai

  1. 1973
Penggabungan 3 partai,Golkar, PDI, &PPP

  1. 1977,1982,1987,1992,1997
Pemilu olej 3 orsospol(sistem multipartai terbaatas) Golkar, PDI, &PPP

  1. 1982
Pancasila

  1. 1996
PDI pecah
1998 (21 mei…) Reformasi; UUD 1945 amandemen
  1. 1999(juni)
  2. 2004 (april)
  3. 2009(april)
Multipartai Pemilu dengan 48 partai
Pemilu dengan 24 partai
Pemilu dengan 38 partai
  1. Kesimpulan dan Saran

Kelemahan sistem multipartai adalah tidak ada kestabilan poltik yang ada di Indonesia. Keankeragaaman budaya politk suatu masyarakat mendorong golongan-golongan masyrakat lebih cenderung menyalurkan ikatan-ikatan terbatasynya (primordial dalam suatu wadah yang sempit saja. Sistem multipartai juga akan menitikberatkan kekuasaan pada badan legislatif, sehingga peran badan eksekutif sering lemah. Selain itu, partai-partai yang berkoalisi harus sering mengadakan musyawarah dan kompromi dengan mitranya dan menghadapi kemungkinan bahwa sewaktu-waktu dukungan dari partai-partai yang duduk dalam koalisi akan ditarik kembali,sehingga mayoritas parlemen hilang. Partai-partai oposis pun kurang memainkan peran karena bisa sewaktu-waktu diajak duduk dalam koalisi baru. Lagipula partai-partai oposisi kurang mampu menyusun suatu program alternatif bagi pemerintah sehingga letak tanggung jawab kurang jelas. Saat tedapat partai yang dominan maka stabilitas bisa tercapai
Saran

  1. Mengurangi jumlah partai politik di Indonesia menjadi dua partai besar.
  2. Terbatasnya partai akan mempermudah partai mencapai suara mayoritas.
  3. Mengurangi fragmentasi dan kecenderungan sentrifugal.
  4. Partai kecil akan bergabung menajdi satu suara besar ayotu koalisi atau oposisi pemerintah.
  5. Perlu adanya pemikiran yang jelas dan pemantapan tindakan agar sistem dwi partai bisa berajalan sesuai yang diharapkan. 
dhesi elfriyanti ginting
pertempuran no.7p brayan
08136071141